KabarMakassar News — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera mempelajari terkait beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Pilkada pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dimana putusan MK perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024, mengubah ketentuan syarat partai politik atau gabungan politik mengusung pasangan calon kepala daerah dalam Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada.
Sementara dalam putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK memutuskan usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung saat penetapan calon kepala daerah (cakada).