KabarMakassar News — KPU Jeneponto, Sulsel memastikan seluruh peserta Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati sudah menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari hasil perbaikan di Pilkada serentak Tahun 2024.
Hasil perbaikan ini berdasarkan pengumuman yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Jeneponto Nomor: 26/ PL.02.5-Pu/ 7304/ 2024 Tentang Hasil Penerimaan Awal Dana Kampanye (LADK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 pada Sabtu (29/09) sore.