” Semua laporan hasil perbaikan LADK kandidat Paslon Bupati dan Wakil Bupati sudah disetor,” ucap Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Jeneponto, Arifandi saat dikonfirmasi. Minggu (29/09) malam.
Arifandi mengungkapkan bahwa laporan hasil perbaikan ini disampaikan masing-masing paslon sesuai jadwal yang telah ditentunkan oleh KPU pada tanggal 28 September 2024.
Dari hasil perbaikan itu, Kata Arifandi, pasangan Calon Bupati nomor 1, Efendi Al Qadry Mulyadi dan Andry Suryana Arief Bulu menyampaikan laporan LADK sekitar pukul 16.10 Wita pada tanggal 27 September 2024.
Dalam laporannya, kandidat Pasangan Calon Nomor 1 menyampaikan laporan saldo Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) sebanyak Rp 250 ribu.
“Dana Kampanye penerimaannya masih Rp 0 dan pengeluaran kampanye masih Rp 0 dengan jumlah saldo Rp 250 ribu,” ucap Arifandi.
Sedangkan untuk paslon nomor 2, Paris Yasir dan Islam Iskandar menyampaikan laporan LADKnya pada pukul 16.00 Wita pada tanggal yang sama yakni, 27 September 2024.
Dalam laporannya, kandidat paslon Nomor 2 ini menyampaikan laporan saldo Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) sebanyak Rp 300 ribu dengan jumlah dana penerimaan sekaligus dana pengeluaran kampanyenya masih Rp 0 dengan jumlah saldo Rp 300 ribu,” tambahnya.
Sementara paslon nomor 3, H. Muhammad Sarif dan Moch. Noer Alim Qalby telah menyampaikan Laporan Dana Awal Kampanyenya sekitar pukul 16.00 Wita pada 27 September 2024.
Lebih lanjut, kandidat paslon Nomor urut 3 ini menyampaikan laporan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) sebanyak Rp 50.250 juta dengan jumlah penerimaan dan pengeluaran dana kampanye saat ini masih nihil sehingga jumlah saldonya masih terhitung Rp 50.250 ribu,” sambungnya.
Terakhir, ada paslon nomor 4, Syamsuddin Karlos dan Syafruddin Nurdin menyampaikan laporannya sekitar pukul 18.01 Wita pada 27 September 2024.
Pasangan ini menyampaikan laporan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) sebanyak Rp 250 ribu dengan jumlah dana penerimaan sekaligus dana pengeluaran kampanyenya juga masih nihil dengan jumlah saldo Rp 250 ribu,” terang Arifandi.
Setelah tahapan ini di umumkan oleh KPU, maka selanjutnya semua peserta paslon Bupati akan menjalani beberapa tahapan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan yakni;
1. Tahapan penyampaian LPSDK pada 24 Oktober 2024 kemudian penyampaian tahapan perbaikan LPSDK 25 Oktober 2024 dan diumumkan pada tanggal 26 Oktober 2024.
2. Tahapan penyampaian LPPDK pada tanggal 24 November 2024 kemudian penyampaian perbaikan LPPDK 25 November 2024 dan akan diumumkan pada tanggal 26 November 2024.
3. Penyampaian Laporan Dana Kampanye kepada KAP pada tanggal 25 hingga 27 November 2024.
4. Penyampaian hasil audit dari KAP kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota pada tanggal 9 sampai 11 Desember 2024.
5. Pengumuman Hasil Audit pada tanggal 12 hingha 14 Desember 2024.