Pusat Rehabilitasi Sosial Narkotika Pranaja Peduli Ajukan Akreditasi ke Kementerian Sosial

Breaking News140 Views

Sulawesi Selatan, 29 September 2024 – Pusat Rehabilitasi Sosial Narkotika Pranaja Peduli, yang telah berkiprah dalam menangani rehabilitasi para pecandu narkoba, secara resmi mengajukan akreditasi kepada Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen Pusat Rehabilitasi untuk meningkatkan kualitas layanan dan memenuhi standar nasional dalam rehabilitasi sosial.

Direktur Pusat Rehabilitasi Sosial Pranaja Peduli, Andi Wijaya, menyatakan bahwa pengajuan akreditasi ini merupakan wujud keseriusan lembaga dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. “Kami ingin memastikan bahwa setiap klien yang datang ke Pranaja Peduli mendapatkan pelayanan yang sesuai standar dan terakreditasi oleh pemerintah. Dengan adanya akreditasi ini, kami berharap dapat lebih dipercaya oleh masyarakat dalam membantu proses pemulihan para pecandu narkotika,” ujar Andi Wijaya.

Proses akreditasi ini meliputi berbagai aspek, seperti kelayakan fasilitas, kompetensi sumber daya manusia, serta efektivitas program rehabilitasi yang dijalankan. Pusat Rehabilitasi Pranaja Peduli juga terus berupaya melakukan inovasi dalam layanan, mulai dari program terapi, pendampingan psikologis, hingga reintegrasi sosial bagi para klien.

Sebagai lembaga yang berdiri di bawah naungan Yayasan Pranaja Efendi, Pranaja Peduli berharap akreditasi ini akan semakin memperkuat peran mereka dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, yayasan ini telah terlibat aktif dalam berbagai program sosial, kemanusiaan, serta pendidikan yang berfokus pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Akreditasi dari Kemensos akan memberikan legitimasi terhadap layanan rehabilitasi yang disediakan, dan diharapkan dapat membuka lebih banyak kesempatan bagi Pusat Rehabilitasi Pranaja Peduli untuk bekerja sama dengan pemerintah dan lembaga internasional dalam menangani permasalahan narkotika.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *