KabarMakassar News — Tiga komisioner KPU Kota Palopo, Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu oleh penyidik kepolisian dan jaksa dalam Sentra Gakkumdu Bawaslu Palopo pada Kamis (17/10).
Dimana ketiga komisioner KPU Palopo berstatus tersangka adalah Abbas Djohan, Muhatzir Hamid dan Irwandi Djumadin sebagai Ketua KPU Palopo. Penyidik juga menetapkan calon wali kota Trisal Tahir sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen atau ijazah paket C.