Berdasarkan dari hasil penelusuran, peristiwa itu diduga dilakukan Petugas KPPS bernama Muis, yang berprofesi sebagai Guru di Dusun Taipa Tinggia, Desa Garassikang, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Tindakan yang diduga dilakukan oknum KPPS ini pun dinilai melanggar prinsip netralitas seorang penyelenggara yang seharusnya dipegang oleh petugas Pemilu. Dimana, dalam konteks Pilkada 2024, petugas KPPS diharapkan untuk bersikap netral dan tidak memihak terhadap salah calon mana pun.
Atas dugaan kecurangan itu, Bawaslu Jeneponto diminta segera mengambil langkah tegas untuk memastikan bahwa proses pemilu berlangsung dengan adil dan transparan.
Bawaslu memiliki wewenang untuk menyelidiki dugaan pelanggaran pemilu dan mengambil tindakan yang sesuai.
Situasi seperti ini juga mengingatkan pentingnya pendidikan pemilih dan pemahaman masyarakat tentang hak serta kewajiban mereka dalam pemilu, agar tidak terpengaruh oleh tindakan yang tidak etis dari pihak mana pun.
Ketua LSM LAKI P 45 Cabang Jeneponto, Sutan Syarif menegaskan bahwa kasus ini telah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Jeneponto, Jumat (29/11).
Lanjutnya, petugas KPPS seharusnya bersikap netral dan tidak boleh mempengaruhi atau mengarahkan pemilih dalam memilih pasangan calon. Apalagi, kata dia, pemilih berusia lanjut, sebab sangat rentan terhadap pengaruh eksternal.
“Dalam konteks demokrasi, penting bagi semua pemilih untuk mendapatkan hak mereka untuk memilih secara bebas tanpa intimidasi atau pengaruh dari pihak manapun. Pelanggaran seperti ini berpotensi merusak integritas proses pemilu,” tandas Sutan Syarif.