KabarMakassar News — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT) sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional. Keputusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (02/01), dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXI/2023.
MK menyatakan bahwa Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu kini bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.