KabarMakassar News — Delapan camat yang bertugas sebagai Penjabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) dan tiga notaris di Kabupaten Takalar didenda Rp1,7 miliar akibat melanggar Peraturan Daerah Takalar Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Pelanggaran terjadi pada Pasal 9 Ayat 1 Perda tersebut, yang menyatakan bahwa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/notaris hanya boleh menandatangani akta pemindahan hak atas tanah dan/atau bangunan setelah wajib pajak menyerahkan bukti pembayaran BPHTB. Namun, dalam praktiknya, BPHTB tidak dibayarkan lebih dulu sebelum Akta Jual Beli (AJB) diterbitkan.