loading…
Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi TPN Ganjar Pranowo–Mahfud MD Ifdhal Kasim meminta MA mengeluarkan fatwa agar memberikan hak pilih kepada warga negara yang sedang tidak berada di domisilinya. FOTO/MPI/NUR KHABIBI
JAKARTA – Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD Ifdhal Kasim meminta kepada Mahkamah Agung (MA) agar memberikan hak pilih kepada warga negara yang sedang berada di tempat yang tidak sesuai domisili, sepanjang orang itu bisa menunjukkan dokumen yang membuktikan sebagai Warga Negara Indonesia. “Banyak orang yang mobilitasnya tinggi. KTP-nya ada di Jawa Timur atau Jawa Tengah, tapi kemudian tidak memiliki kartu undangan dari RT/RW untuk pemilihan,” kata Ifdhal.
“Kami meminta orang-orang yang tidak mendapatkan undangan dari Panitia Pemilihan tetap diberikan hak untuk menggunakan hak pilihnya sepanjang ia dapat membuktikan ia adalah WNI,” katanya.
Ifdhal menjelaskan, hal tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) saat Mahfud MD menjadi Ketua MK. Namun, kemudian ada pembatasan dalam UU Pemilu.