KabarMakassar News — Pemerintah Indonesia bersiap untuk mengimplementasikan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, dengan target penerapan penuh pada 30 Juni 2025. Sistem baru ini akan menggantikan sistem kelas rawat inap yang saat ini dibagi menjadi Kelas 1, 2, dan 3. Perubahan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.
Dalam kerangka KRIS, semua peserta BPJS Kesehatan akan menerima kualitas dan fasilitas ruang rawat inap yang seragam, tanpa pemisahan berdasarkan kelas. Pemerintah telah menetapkan 12 kriteria standar yang harus dipenuhi oleh setiap ruang rawat inap, termasuk fasilitas seperti pendingin udara, jumlah maksimal pasien per kamar, dan ketersediaan kamar mandi dalam.