Penerimaan Pajak Digital Capai Rp27,85 Triliun per Agustus 2024

KabarMakassar News — Hingga Akhir Agustus 2024, pemerintah berhasil mengumpulkan penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital sebesar Rp27,85 triliun.

Pendapatan ini diperoleh dari berbagai sumber, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui sistem Perdagangan Elektronik (PMSE) yang mencapai Rp22,3 triliun, pajak kripto sebesar Rp875,44 miliar, pajak fintech (P2P lending) senilai Rp2,43 triliun, serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp2,25 triliun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *