Di kapal tersebut, panitia menggelar peralatan Pemilu seperti bilik suara, kotak suara, tinta, dan sebagainya kemudian melakukan prosesi pemungutan suara dengan ABK mengisi daftar hadir terlebih dahulu.
Terhadap ABK yang karena keadaan tertentu tidak dapat menyelenggarakan proses pencoblosan di kapalnya, panitia membawa ABK tersebut ke Rumah Singgah ABK (Indonesian Seafarer Corner/ISC).
Panitia melakukan prosesi pencoblosan di gedung ISC yang letaknya tidak jauh dari pelabuhan tempat kapal ABK bersandar.
ISC merupakan tempat berkumpulnya ABK yang dibentuk oleh pemerintah sejak tahun 2018. ISC diperuntukkan sebagai tempat silaturahmi, sosialisasi, pemberdayaan, dan peningkatan skill ABK.
Hasil pencoblosan surat suara yang dilakukan ABK pada hari itu akan dilakukan penghitungan pada 14 Februari 2024.