TPN Minta MA Keluarkan Fatwa Permudah Para Perantau Gunakan Hak Pilih

Nasional, News, Politik287 Views

“Maka kami memohon pada MA untuk memberikan fatwa supaya orang yang tidak berada di tempat pemilihannya, tapi ada di tempat lain pada 14 Februari 2024, tetap bisa memilih. Karena hak pilih itu sangat penting, karena itu kami memohon MA untuk mengeluarkan fatwa dan memberikan kesempatan untuk orang tersebut menggunakan hak pilihnya,” katanya.

Secara umum, TPN juga mencatat berbagai pelanggaran Pemilu yang mempengaruhi preferensi orang dalam memilih. Yang paling eksesif atau besar misalnya penggunaan fasilitas atau kebijakan negara yang menguntungkan salah satu pasangan calon, terutama pembagian bansos yang jumlahnya sangat membengkak dan diberikan tak sesuai mekanisme.

“Ini adalah bentuk ketidaknetralan dari aparat pemerintah, yang akhir-akhir ini makin sering terungkap. Kami khawatir bahwa ada skenario yang memaksakan pilpres kali ini berlangsung satu putaran, termasuk dengan melakukan berbagai pelanggaran,” katanya.

Ifdhal melanjutkan, pihaknya sudah melaporkan banyak pelanggaran itu ke Bawaslu, dari tingkat pusat, Bawaslu provinsi, hingga Bawaslu kabupaten dan kota. “Ada banyak data tentang berbagai pelanggaran pemilu yang kami laporkan, mulai dari penetapan pasangan calon, serta laporan terbanyak terkait netralitas aparat dan penggunaan politik uang (money politics),” katanya.

(abd)