“Jadi media harus bijak. Hati-hati ditunggangi kepentingan untuk menguntungkan bahkan merugikan kontestan tertentu. Terapkan jurnalisme damai. Sensitif pada nilai-nilai kemanusiaan dan kebenaran,” kata Armydian di hadapan peserta diskusi yang terdiri atas wartawan, pemantau pemilu, dan mahasiswa.
Pada Januari hingga Maret 2024, Satgas Pengaduan Pemilu Dewan Pers telah menerima tujuh pengaduan terkait pemberitaan. Sebagian besar lantaran media mengambil informasi dari media sosial tanpa melakukan konfirmasi dan tidak mematuhi Kode Etik Jurnalistik terutama dalam hal keberimbangan atau cover both sides.
Menurut Armydian, info awal boleh dari mana saja. Namun insan pers wajib untuk menempuh langkah verifikasi berlapis dan konfirmasi sebelum melempar berita ke ruang publik. Selain sebagai institusi pers, organisasi media juga entitas bisnis yang beroperasi dengan fondasi trust atau kepercayaan.
“Kalau media sudah tak dipercaya maka reputasinya hancur, bisnisnya runtuh. Di sisi lain, ingat selalu dengan firewall, pembatas kuat antara jurnalistik dan bisnis,” pungkas Kepala Peliputan Nasional MNC Portal Indonesia ini.
Pembicara lain, Sekretaris Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bali, Budiharjo mengingatkan bahwa pers adalah pilar keempat demokrasi setelah eksekutif, legislatif dan yudikatif. Pers menjadi saluran bagi publik untuk mendapatkan kebenaran sekaligus simbol keterbukaan dan kebebasan.