loading…
Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti mengatakan, laporan kasus dugaan korupsi LPEI sebaiknya ditangani Kejagung. Foto/SINDOnews
Hal ini disampaikan Ray menanggapi adanya indikasi persaingan KPK dan Kejagung dalam penanganan perkara dugaan korupsi di LPEI. Saat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyerahkan perkara LPEI untuk diselidiki Kejagung, KPK membuat pernyataan jika kasus LPEI sudah mereka tangani.
Merujuk survei yang diselenggarakan Indikator Politik, 30 Desemberr 2023- 6 Januari 2024, disebutkan, Kejaksaan Agung menjadi lembaga yang paling dipercaya publik, dengan tingkat kepercayaan mencapai 76%. Sementara KPK justru menjadi lembaga penegak hukum yang paling rendah tingkat kepercayaan publiknya 70%. Posisi KPK ini berada di bawah Kepolisian 75% dan Mahkamah Konstitusi 71%.
Menurut Ray, jika satu kasus ditangani satu lembaga penegak hukum, seharusnya tidak diambil oleh KPK. Namun KPK punya kewenangan mengambil alih kasus, jika dirasa kasus tersebut tidak berjalan. “KPK memang punya wewenang supervisi jika kasus tidak berjalan,” ungkap Ray.
Dalam perkara LPEI, menurut Ray, lebih baik KPK melakukan supervisi saja, tanpa harus mengambil alih perkara yang sudah ditangani Kejagung. Hal ini, karena kasus LPEI bukan kasus pertama yang ditangani Kejagung. Sebelumnya Kejagung juga sudah menangani kasus LPEI pada 2021 dan sudah ada yang sampai di putusan pengadilan.