Bawaslu berharap pencocokan data ini dilakukan secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dimana peraturan Komisi Pemilihan umum no 7 tahun 2024, pasal 1 ayat 5 disebutkan bahwa Pencocokan dan Penelitian (Coklit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh petugas Pantarlih dengan bertemu pemilih secara langsung dan berdasarkan perbaikan dari rukun tetangga/rukun warga atau nama lain dan tambahan pemilih.
“Pantarlih wajib mendatangi dan bertemu secara langsung dengan pemilih,” ungkap Ketua Bawaslu Toraja Utara Briken Linde Bonting, Senin (1/7) melalui Via Seluler.
Dikatakan, Bawaslu juga telah mengintruksikan kepada Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan dan Desa (PKD) untuk melakukan pengawasan melekat memastikan Coklit dilakukan secara profesional yakni sesuai dengan prosedur, mekanisme dan tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Panwascam dan PKD melakukan pengawasan dan memastikan coklat dilakukan secara profesional yang sesuai dengan prosedur dan tata cara sesuai perundang undangan yang berlaku,” pungkasnya.