Serap Aspirasi Masyarakat, Kemenkumham Sulsel Gelar Diskusi Publik RUU Hukum Acara Perdata

Kepala Kantor Wilayah Kementerin Hukum dan HAM Sulsel, Taufiqurrakhman mengatakan bahwa Diskusi Publik tentang RUU Hukum Acara Perdata ini diperlukan untuk menerima masukan-masukan atau aspirasi dari masyarakat.

“Tentunya kegiatan diskusi publik tentang rancangan undang-undang hukum perdata ini memang perlu kita lakukan karena memang perlunya masukan-masukan dari masyarakat,” ungkapnya, Selasa (15/10).

Hal ini kata dia sesuai dengan aturan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan yang telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan ataupun tertulis dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Nah Inilah pentingnya kita adakan diskusi publik yang tadi saya sampaikan mudah-mudahan ada masukan dari masyarakat secara konstruktif secara objektif terkait dengan pembentukan rancangan undang-undang hukum perdata ini sehingga ketika diundangkan masyarakat sudah siap untuk melaksanakannya itu yang paling penting diadakannya diskusi publik ini,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Dirjen Peraturan Perundang-undangan, Heni Susila Wardoyo membacakan sambutan Plt Dirjen Perundang-Undangan menjelaskan bahwa berdasarkan keputusan DPR RI tahun 2021-2022 tentang Prolegnas tahun 2022 dan program RUU tentang Hukum Acara Perdata masuk Prolegnas 2022 sehingga pentingnya dilakukan diskusi publik.

Ia menyebutkan bahwa hasil rapat Komisi III dan Kemenkumham menyepakati bahwa RUU HAP menjadi RUU operan sehingga pembahasan RUU ini akan dilaksanakan tahun berikutnya namun untuk menyempurnakan RUU HAP maka perlu dilakukan dialog publik untuk menyerap aspirasi dan masukan dari masyarakat.

“Direktorat Peraturan Perundang-undangan melakukan sosialisasi atau diskusi publik yah terkait dengan hukum acara perdata. Ini penting karena jangan sampai nanti misalkan rancangan undang-undang ini nanti diundangkan kemudian masyarakat komplain terhadap misalkan loh kok saya tidak dilibatkan nah tentu karena faktor itulah kemudian kami hadir ini juga sejalan dengan keharusan dimana dalam membuat suatu peraturan perundang-undangan yang baik itu harus ada asas transparansi keterbukaan yah informasi publik dan kemudian disana ada menyerap aspirasi masyarakat dan ini adalah menjadi satu rangkaian karena nanti akan ada rangakaian-rangkaian berikutnya di provinsi-provinsi yang lain,” jelasnya.

PDAM Makassar