Dugaan Pelanggaran Netralitas, 4 Kades di Jeneponto Diperiksa Bawaslu

“Ada sejumlah Kepala Desa yang diduga secara terang terangan terlibat mendukung pasangan calon tertentu di Kabupaten Jeneponto,” ungkap Muhammad Alwi, Jumat (1/11).

Atas kejadian ini, Muhammad Alwi menegaskan bahwa pihaknya hari ini melakukan pemanggilan untuk mengklarifikasi indikasi pelanggaran tersebut.

“Saat ini Bawaslu telah memeriksa beberapa saksi dan 4 Kepala Desa yang terlapor,” tegasnya.

Menurutnya, netralitas dalam Pilkada merupakan asas penting dalam menjaga independensi suatu lembaga pemerintahan agar tidak merugikan atau menguntungkan salah satu kandidat.

Oleh sebab itu, Alwi mengingatkan agar Kepala Desa maupun ASN jangan sampai terlibat politik praktis.

“Kami berkomitmen menegakkan asas netralitas dalam Pilkada. Bawaslu akan bertindak tegas terhadap siapapun yang melanggar,” jelas Muhammad Alwi.

Lebih lanjut, pemanggilan ini juga akan menjadi langkah awal bagi Bawaslu dalam memastikan kebenaran informasi yang diterima dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran.

Apabila terbukti ucap Alwi, maka mereka yang melanggar netralitas akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku. Hal ini juga sekaligus untuk mengirimkan pesan kepada seluruh Kepala Desa serta ASN tentang pentingnya menjaga integritas.

Alwi menambahkan bahwa aturan tersebut sudah diatur dalam UU Tentang Netralitas Kepala Desa/Lurah dan Perangkat Desa/Perangkat Kelurahan (Ketentuan Pasal 70 ayat (1) huruf c.

“Dalam Kampanye, Pasangan Calon dilarang melibatkan: Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan,” jelasnya.

Disamping itu, ketentuan ini juga telah diatur pada pasal 71 ayat (1), bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Sementara di ketentuan pasal 188 menjelaskan bahwa setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 akan dikenai pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta.

Terkait laporan masyarakat ke Bawaslu kata Alwi, akan tetap ditangani oleh Sentra Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.

“Sentra Gakkumdu memiliki kewenangan penuh dalam proses pemeriksaan dan penyelidikan,” pungkasnya.

PDAM Makassar