Setelah mengantongi identitas pelaku, tim memperoleh informasi bahwa AR, yang diduga sebagai pengumpul kupon putih, berada di rumahnya di Jalan K.H. Agus Salim. AR diduga melakukan pengumpulan nomor kupon putih dari beberapa pemasang di Pasar Sinjai untuk kemudian dipasang melalui akun daring pribadinya.
Tim bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil menangkap AR tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan AR dalam kegiatan perjudian. Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Sinjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam interogasi awal, AR mengakui bahwa ia menerima nomor kupon putih dari para pemasang dan memasang nomor-nomor tersebut melalui akun daringnya di situs perjudian. Dari aktivitas ini, AR memperoleh keuntungan sebesar Rp50.000 untuk setiap nomor yang berhasil tembus atau menang.
Barang bukti yang disita dari tangan pelaku antara lain satu buah modem beserta charger, satu unit laptop Lenovo beserta charger, satu unit ponsel Nokia, sebuah buku tabungan dan kartu ATM BNI, satu lembar resi transaksi pengiriman, sebuah dompet berisi identitas AR termasuk KTP, empat lembar uang pecahan Rp5.000, serta satu lembar kertas berisi rekapan nomor pasangan.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut terhadap akun daring AR, polisi juga menemukan bahwa pelaku aktif menggunakan beberapa situs judi untuk aktivitas kupon putih tersebut.
“Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi kepada polisi apabila mengetahui adanya praktik serupa di lingkungan mereka,” ujar Kasat Reskrim.
Dengan penangkapan ini, Polres Sinjai berharap bisa memberi efek jera pada para pelaku dan menekan angka perjudian di wilayah Sinjai, demi terciptanya keamanan dan ketertiban yang kondusif bagi masyarakat.