Jaga Netralitas di Pilkada, Bawaslu Jeneponto Hadirkan Puluhan Kades dan Lurah

Dalam sambutannya, Eric mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan sebagai bentuk peringatan, mengingat tingkat pelanggaran Netralitas di ajang Pilkada Sulawesi Selatan, khususnya di daerah Kabupaten Jeneponto cenderung meningkat.

“Kenapa kita di Bawaslu mengadakan kegiatan ini karena sudah banyak yang terindikasi politik, sehingga melalui pertemuan ini Bawaslu berharap agar sikap Kepala Desa dan Kepala Kelurahan mengetahui segala batasan-batasan di dalam Pilkada agar tidak menimbulkan hal-hal yang merugikan salah satu paslon,” ucap Eric.

Olehnya itu, Erik menyebut dengan dilakukannya kegiatan agenda ini maka potensi pelanggaran dapat dicegah sedemikian rupa.

“Maka dari itu diperlukan sikap netralitas sehingga masyarakat juga tidak ada terintimidasi terhadap hal-hal yang tak diinginkan sehingga Pemilukada Tahun 2024 dapat berjalan jujur, adil, amam dan damai,” harapnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Narasumber yang dibawakan oleh H. Muh. Khudri Arsyad di depan para tamu undangan.

Dia mengatakan netralitas Kepala Desa maupun Kepala Kelurahan di Pilkada Serentak Tahun 2024 sangat penting. Sebab kata Dia, Kepala Desa atau Kepala Kelurahan mempunyai peranan penting dalam menetralisir kondisi Politik di tengah- tengah Masyarakat.

“Secara tidak langsung atau secara positioning seharusnya kita harus memaklumi semua orang yang mempunyai kepentingan,” ujarnya.

Menurut Khudri, Kepala Desa merupakan seorang kepala Pemerintahan yang ditunjuk langsung oleh Pemilih, sementara Kepala Kelurahan merupakan kepala Pemerintahan yang ditunjuk berdasarkan mekanisme penunjukan. Jadi hanya sumber yang membedakan.

Dengan adanya perbedaan maka dikategorikan Kepala Desa maupun Kepala Kelurahan disebut sebagai pembina politik dalam skop wilayah sehingga banyak sekali rambu-rambu yang harus diperhatikan.

“Dengan kata lain ingin membantu seseorang dengan niat baik akan tetapi ada aturan atau pun norma dan regulasi yang kita langgar,” tandasnya.

Maka dari itu, diharapkan agar Kepala Desa atau Kepala Kelurahan di Kabupaten Jeneponto tetap menjaga Netralitas di Pilkada Serentak Tahun 2024.

Menyinggung hal tersebut, Khudri menegaskan bahwa Kepala Desa dilarang ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Larangan ini ditegaskan oleh Khudri berdasarkan aturan di dalam Pasal 29 junto Undang- undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Kepala Desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye, hal tersebut sebagaimana dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-undang 1 Tahun 2015,” tegasnya.

Apabila larangan ini dilanggar maka Bawaslu mengancam bakal mempidanakan Kepala Desa yang ikut terlibat.

“Sanksi bagi Kepala Desa yang melanggar: Pidana Penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6000.000,00,” terangnya.