KPU Makassar Bakal Gelar PSU di Kecamatan Tamalate pada 4 Desember

“PSU cuma satu yang direkomendasikan pengawas,” kata Sri kepada KabarMakassar News, Senin (02/11).

Sementara ini, kata Sri pihaknya telah mempersiapkan logistik untuk PSU di Kecamatan Tamalte di TPS 15 Parangtambung nantinya.

“Dan itu insyaallah akan kami laksanakan di tanggal 4. Sekarang sedang persiapan logistik di kecamatan Tamalate. Dari TPS 15 Parangtambung. Kita lagi menunggu kalau sudah siap logistiknya,” ujarnya.

Sri menyampaikan bahwa semua TPS di masing-masing Kecamatan di Kota Makassar telah melakukan rekap, sedangkan khusus Kecamatan Tamalate, TPS 15 Parangtambung akan direkap ulang karena hasil PSU yang akan menentukan perhitungan suara pemilih.

“Untuk semua TPS lain, selain TPS 15 Parangtambung itu kan sudah direkap. Sebenarnya sudah selesai rekapnya kecamatan tamalate. Cuma untuk Parangtambung itu nanti akan diselesaikan di sini. Karena yang akan kita hitung di rekapitulasi tingkat kota tentu yang hasil PSU. Berapapun hasilnya itu yang akan kita hitung. Jadi, untuk Tamalate nanti akan terpending sampai selesai PSU,” ujarnya

“Jadi mungkin nanti di tanggal 4 itu akan terpending dulu untuk kita PSU-kan Tamalate dulu satu TPS. Setelah itu baru kita hitung Tamalate karena kita tidak bisa hitung Tamalate kalau belum PSU,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisioner Bawaslu Makassar Eric David Andreas mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 15, Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa itu, menerangkan bahwa keputusan ini diambil setelah adanya temuan pelanggaran serius saat pemungutan suara Pilkada serentak 2024 pada Rabu, 27 November lalu.

Rekomendasi PSU berasal dari hasil pengawasan Panwas Kecamatan Tamalate. Selain itu, tiga saksi di TPS tersebut mengajukan keberatan resmi melalui formulir model C kejadian khusus yang disediakan oleh KPPS.

“Kronologinya, terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali. Ia pertama memilih dengan identitas sendiri, lalu kembali menggunakan identitas orang lain di TPS yang sama,” ungkap Eric.

Ketua Bawaslu Kota Makassar Dede Arwinsyah, menegaskan bahwa rekomendasi PSU ini sesuai dengan aturan Nomor 13 Tahun 2024 serta Surat Edaran Bawaslu Nomor 117 Tahun 2024, yang mengatur tindakan jika ditemukan pelanggaran pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari sekali.

“Keputusan ini diambil untuk menjaga integritas dan kredibilitas proses demokrasi,” Dede memungkasi.