“Pada saat TIM Melintas melihat Oknum Jukir liar tersebut melakukan aktifitas di ruas jalan yang merupakan daerah larangan Parkir, sehingga kami langsung menegur jukir tersebut agar tidak mengulangi”kata Direktur Utama, Yulianti Tomu, Kamis (05/12).
Apalagi pada bulan ini, padatnya kegiatan memasuki perayaan Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru), tentu kondisi perparkiran oleh pengguna jasa akan semakin meningkat.
“Kami fokus pada penataan dan pelayanan kendaraan agar tidak menimbulkan kemacetan, akibat ulah jukir liar yang tak memiliki tanggung jawab. Kami berharap agar masyarakat tidak memarkirkan kendaraannya pada ruas-ruas jalan yang dianggap melanggar,”tegas Yuliati.
Sesuai Perwali 64/2011 ada beberapa ruas jalan yang tidak di perkenankan sebagai titik parkir, antara lain Ruas Tepi Jalan Ap.Perttarani, Sultan Alauddin, Dr.Ratulangi, Ahmad Yani dan Urip Sumoharjo.
Sedangkan, jukir resmi Perumda Parkir Makassar menggunakan Atribut rompi, Id Card dan Karcis.
“Bagi warga yang mendapati jukir tak miliki identitas untuk segera di laporkan melalui Call Centre/WA di No 081142668899,dan sebaiknya di lengkapi Bukti laporan berupa foto atau rekaman video, agar dapat langsung ditindaklanjuti oleh Tim Reaksi Cepat kami,” ungkapnya.