Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Muhammad Tio Aliansyah bersama tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Selatan, yaitu Fauzia P. Bakti (unsur Masyarakat), Tasrif (unsur KPU), dan Saeful Jihad (unsur Bawaslu).
Dalam keterangannya saat sidang, Rohani mendalilkan bahwa Ichlas diduga telah memberikan perintah secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) kepada sejumlah orang, di antaranya adalah Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Minasatene dan Ketua PPK Marang, untuk mendukung salah satu Caleg DPR RI dari salah satu partai politik pada Pemilu 2024 lalu.
Menurut Rohani, Ichlas juga menjanjikan uang kepada Ketua PPK Minasatene dan Ketua PPK Marang jika mereka melakukan perintah tersebut.
“Perbuatan Teradu telah membuat gaduh dan mengalihkan fokus kerja Ketua PPK se-Kabupaten Pangkep,” kata Rohani usai persidangan.
Sedangkan Ketua PPK Minasatene yang bernama Hamzah Hasan dan Ketua PPK Marang yang bernama Warda tidak lagi menjabat selepas Pemilu 2024 usai. Keduanya juga hadir sebagai Saksi dalam sidang ini.
Ketua Majelis, Muhammad Tio Aliansyah mengatakan bahwa Ketua KPU Pangkep didalam persidangan, membantah segala tuduhan yang diarahkan terhadap dirinya. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan perintah untuk memenangkan caleg tertentu.
Kepada Majelis, Ichlas juga menolak telah menjanjikan uang kepada sejumlah pihak, termasuk kepada Hamzah Hasan dan Warda sebagaimana yang disampaikan oleh pelapor, Rohani.
Menurut Ichlas, kesaksian Hamzah Hasan dan Warda dalam sidang ini bermotif untuk menjatuhkan dirinya lantaran keduanya tidak terpilih menjadi PPK dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
“Dalil-dalil yang disampaikan Pengadu terlihat merupakan skenario belaka yang hanya ingin menjatuhkan Teradu dan Saksi juga melampiaskan rasa kekecewaannya karena tidak lolos dalam proses rekrutmen Pilkada 2024,” kata Muhammad Tio dalam keterangan resmi, Minggu (08/12).
Sebelumnya diberitakan, DKPP RI menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada Komisis Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep, di Kantor Bawaslu Sulawesi Selatan, Kota Makassar, pada Jumat (6/12) pukul 10.00 WITA.
Perkara Nomor 236-PKE-DKPP/IX/2024 ini, diadukan oleh Rohani yang mengadukan Ketua KPU Kabupaten Pangkep, Ichlas. Dalam pengaduannya diduga KPU telah memberikan perintah secara terstruktur, sistematis dan masif untuk mendukung salah satu Caleg DPR RI dari salah satu partai politik dan mengimingi dengan sejumlah uang untuk melaksanakan perintah tersebut kepada Ketua PPK Minasatene dan juga Ketua PPK Marang pada Pemilu Tahun 2024 lalu.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Ia mengatakan DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkasnya.