Kasus ini bermula, ketika pihak kepolisian mengamankan terduga pelaku yang mengedarkan uang palsu itu pada tanggal 26 November 2024 lalu. Kemudian pihak kepolisian melakukan pengembangan, hingga menemukan tempat produksi uang palsu yang ternyata dibuat di dalam kampus negeri tersebut.
Pengembangan pun dilakukan hingga salah satu oknum dosen turut diamankan polisi pada 30 November 2024, lantaran diduga juga turut memiliki peran dalam peredaran uang palsu itu.
“Siap (sudah diamankan di Polres Gowa) coba dikonfirmasi pihak Polres,” kata Kapolsek Pallangga Iptu Firman dikonfirmasi awak media, Sabtu (14/12).
Sementara itu, Kasi Humas Polres Gowa Iptu Kusman Jaya mengungkapkan bahwa kasus pengungkapan pabrik uang palsu itu, masih dalam pengembangan.
“Masih dalam tahap pengembang, Kalo ada konfirmasi dari Reskrim untuk rilis, nanti disampaikan.” ungkap Kusman.
Merespon hal tersebut, Rektor UIN Alauddin Makassar Prof Hamdan Juhannis pun angkat bicara terkait dugaan adanya kasus penangkapan pegawai UIN Alauddin, yang diduga ikut terlibat dari produksi uang palsu.
“Pelaku yang ditangkap adalah murni oknum. Informasi yang menyebar di media hanyalah desas-desus karena polisi belum mengeluarkan penyataan terhadap detail kasus ini, dan belum ada penyampaian resmi ke pihak kampus,” kata Prof Hamdan dalam keterangan tertulis.
Prof Hamdan juga menegaskan haha api haknya masih menunggu penyampaian resmi dari pihak kepolisian. Dan akan memberikan Samaki tegas jika terbukti bersalah.
“Pihak kampus menunggu penyampaian resmi polisi dan bila terjadi pelanggaran hukum, kami akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku yang bersangkutan,” pungkasnya.