loading…
Tersangka panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di Kuala Lumpur, Malaysia Masduki Khamdan Muhamad mengikuti sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan pemalsuan Daftar Pemilih Tetap (DPT) PPLN Kuala Lumpur, Rabu (13/3/2024). Foto/Nur Khabibi
JAKARTA – Satu tersangka panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di Kuala Lumpur, Malaysia Masduki Khamdan Muhamad dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menyerahkan diri ke Bareskrim Polri. Dia sempat menjadi buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).Usai menyerahkan diri ke polisi, Masduki tampak mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk mengikuti sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan pemalsuan Daftar Pemilih Tetap (DPT) PPLN Kuala Lumpur, Rabu (13/3/2024). Masduki tiba saat sidang sudah berlangsung.
Kemudian, dia dipersilakan memasuki Ruang Sidang Kusuma Atmadja 4 PN Jakarta Pusat. Lalu, ia duduk di kursi terdakwa bersama enam koleganya yang juga berstatus sebagai terdakwa. Mereka adalah Umar Faruq, Tita Octavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Afrizon, Puji Sumarsono, dan A. Khalil.