Bawaslu Klaim Tak Pilah Pilih Pelanggaran Kampanye Pemilu 2024

Nasional, News, Politik501 Views


loading…

Suasana sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (3/4/2024). Foto/Jonathan Simanjuntak

JAKARTA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengungkapkan sejumlah unsur yang termasuk dalam pelanggaran kampanye pemilu. Kata Bagja, sesuai ketentuan yang ada, unsur itu harus terpenuhi terlebih dahulu agar dugaan pelanggaran bisa ditindaklanjuti.“Jadi kemudian harus ada temuan, jika tidak bisa memenuhi unsur kampanye maka tidak bisa kami tindaklanjuti. Pertama (unsur kampanye), adanya tim kampanye, peserta pemilu atau juga tim pelaksana yang ditunjuk dengan melakukan ajakan, menawarkan visi-misi, program dan atau citra diri,” kata Bagja dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (3/4/2024).

Bagja juga menjelaskan berdasarkan Undang-Undang (UU) Tentang Pemilu, unsur itu haruslah terpenuhi secara kumulatif. Oleh karenanya pelanggaran berkaitan dengan kampanye sulit untuk ditindaklanjuti secara pidana.

“Semenjak UU ini lahir PKPU menyatakan bahwa harus terpenuhi kumulatif dari tiga unsur tersebut. Sehingga kemudian jika ada hl-hal yang berkaitan dengan kampanye itu agak sulit kemudian untuk ditindaklanjuti ke dalam tindak pidana pemilu,” tuturnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *