Kabar Makassar– Berangkat dari gagasan serta ide sejumlah insan pers yang tergabung dan berafiliasi dengan Komite Pengacara dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia Memberikan Sebuah Gagasan Baru Untuk Memberikan Dukungan Kepada Para Insan Pers/Media dalam Menjalankan Tugasnya Sebagai Insan Media
Dari Gagasan Tersebut Lahirlah Sebuah perkumpulan wartawan berkedudukan di Sulawesi Selatan yang diberi nama Asosiasi Wartawan dan Media Online Republik
Ketua Umum Asosiasi Wartawan dan Media Online Republik Indonesia Ofi Sasmita Menyampaikan Bahwa Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan amanah Undang-Undang Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Asosiasi Wartawan dan Media Online Republik Indonesia lahir sebagai salah satu wadah dan lembaga yang dapat melindungi insan pers dari upaya – upaya kriminalisasi terhadap insan pers yang sedang menjalankan tugas dan fungsinya selaku pilar keempat demokrasi di samping legislatif, eksekutif, dan yudikatif Ungkap Ofi Sasmita
Ofi Menambahkan Tidak hanya itu, tujuan dari organisasi ini adalah untuk menjaga dan mengawal keseimbangan antara pilar-pilar penyelenggara negara, serta menjadi sarana publikasi bagi masyarakat untuk mengawasi jalannya pemerintahan.