Kabar Makassar–Kegiatan Pertambangan Galian C Masih beraktivitas di Kecematan Kalaena Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan. Salah satunya yang terletak di Hilir Sungai Kalaena Kecematan Kalaena Luwu Timur yang diduga Milik TH Kamis 06 Mei 2024
Aktivitas pertambangan galian C Terus dilakukan Sekalipun Belum Memiliki IUP Eksplorasi Maupun Operasi Produksi Bahkan Kegiatan Pertambangan Galian C Ini Seakan tidak Melawan Aturan dan Regulasi Hukum
Bahkan, mirisnya Didekat Lokasi Tersebut Terdapat Kantor Polsek Mangkutana Resort Luwu Timur Tetapi Para Aparatur Penegak Hukum (APH) diduga bungkam akan keberadaan Galian C ilegal ini, entah kenapa tambang ini seakan akan kebal oleh hukum, sehingga mereka dengan santainya beroperasi tanpa dibayang-bayangi sanksi pidana yang menjeratnya.
Terpisah Awak Media Meminta Tanggapan Dari Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha dan Pekerja Pertambangan Republik Indonesia (APPPRI) Ardi Arisandi Menjelaskan Bahwa Pertambangan Tanpa Izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Dan Ini Harus Menjadi Atensi dari Pihak Aparat Penegak Hukum Yang Ada Di Luwu Timur ” Ujarnya Di Kantor DPN Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha dan Pekerja Pertambangan Republik Indonesia (APPPRI) Jl. Gatot Subroto Tallo Makassar
Kordinator Advokasi Tambang Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha dan Pekerja Pertambangan Republik Indonesia (APPPRI) Ardi Arisandi Menambahkan Bahwa Terkait Pelaku Usaha Yakni HM Dengan Nama Perusahan ATU Yang Melakukan Aktivitas Di Hilir Sungai kalaena Luwu Timur menegaskan Bahwa Bukan Bagian dari Asosiasi Pengusaha dan Pekerja Pertambangan Republik Indonesia (APPPRI) Tegasnya
” Saya Kembali Tegaskan Bahwa Itu Bukan Anggota ataupun Bagian Dari Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha dan Pekerja Pertambangan Republik Indonesia (APPPRI)”