Korupsi Rp4,9 Miliar, Empat Pejabat Utama DPRD Bantaeng Ditetapkan Tersangka

Breaking News322 Views

Pemprov Sulsel

Penetapan dilakukan usai keempatnya diperiksa Kejaksaan Negeri Bantaeng selama 8 jam. Mulai pukul 10.00 hingga pukul 18.00 Wita.

“Rumah (dinas) itu tidak pernah ditempati namun mereka mendapatkan (anggaran) belanja rumah tangga, seharusnya rumah jabatan itu ketika tidak ditempati itu mereka tidak berhak mendapatkan belanja rumah tangga,” ujar Kajari Bantaeng, Satria Abdi saat memimpin press Conference, Selasa (16/7).

Dari hasil pemeriksaan itu, kerugian negara yang diakibatkan oleh para tersangka mencapai Rp 4,9 miliar lebih.

Anggaran tersebut mengalir dari tiga rumah dinas milik Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD I dan II. Sementara Sekwan hanya berperan sebagai pengguna anggaran.

“Kerugiannya Rp 4.950.000.000, namun fixnya kita sedang meminta perhitungan uang negara dari auditor,” ucapnya.

Menurut Satria, anggaran itu dimulai dari periode 2019-2024, atau semenjak para tersangka menjabat sebagai anggota legislator.

“Jadi sejak mereka dilantik dan diangkat sumpah menjadi anggota DPRD dan terpilih menjadi pimpinan Ketua dan Wakil Ketua,” jelasnya.

Satria menyebut bahwa anggaran rumah tangga rumah dinas tiga pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng bervariasi. Mulai dari Rp 25 juta hingga Rp 40 juta setiap bulannya.

“(Anggaran rumah tangga rumah dinas) untuk Ketua DPRD itu antara Rp 30-40 juta, sementara untuk Wakilnya antara Rp 25 juta sampai Rp 30 juta, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” terangnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam kurungan penjara seumur hidup.

“Jadi ancaman hukumannya itu yang pasal 2 ayat 1 paling singkatnya empat tahun, paling lama 20 tahun atau bahkan dapat diancam seumur hidup dan dikenakan uang pengganti dan dikenakan uang denda,” jelasnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya langsung digiring petugas ke mobil tahanan.

Saat digiring, mereka mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan kondisi tangan terborgol.

Sementara para kerabat atau keluarga tersangka yang rela menunggu hingga berjam-jam di depan Kejaksaan sontak menangis histeris sesaat sebelum keempatnya dibawa ke Rutan Kelas II B Bantaeng.

PDAM Makassar