Berdasar pantauan kru KabarMakassar, pukul 13.23 Wita, suasana di kantor KONI Makassar tampak sepi, Pintu kantor yang awalnya sempat terbuka akhirnya tergembok oleh beberapa penjaga kantor setelah melihat beberapa awak media mengunjungi kantor.
Berdasarkan pantauan, selain satpam yang menjaga di pos pengamanan, dan beberapa penanggungjawab ruangan, tidak ada satu pun pegawai yang berada di lokasi.
Bahkan, Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto, tidak terlihat di kantor ketika penggeledahan berlangsung. Pengosongan kantor tersebut menambah spekulasi terkait keseriusan penyelidikan yang dilakukan oleh Kejari.
Untuk informasi, Kasus dugaan korupsi ini mencuat ke publik setelah Kejari Makassar mengumumkan bahwa penyelidikan telah naik ke tahap penyidikan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah, mengungkapkan bahwa kasus ini tidak hanya menyeret KONI, tetapi juga melibatkan Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Makassar. Kedua organisasi ini diduga terlibat dalam penyimpangan penggunaan dana hibah yang diberikan oleh Pemerintah Kota Makassar.
Menurut Andi, pengusutan dugaan korupsi dana hibah ini dimulai setelah dilaksanakan gelar perkara pada Kamis, 26 September 2024 lalu.
“Penyidikan resmi dimulai setelah ekspose tersebut, dan pekan ini Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Makassar akan mulai memanggil serta memeriksa saksi-saksi yang diduga terlibat,” jelasnya.
Dalam penyelidikan awal, diketahui bahwa KONI Makassar menerima suntikan dana hibah senilai Rp20 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pokok Tahun 2022.
Dana tersebut dianggarkan untuk memenuhi kebutuhan para atlet yang berpartisipasi dalam Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) yang diselenggarakan di Kabupaten Bulukumba dan Sinjai. Selain itu, KONI juga mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp11 miliar dari APBD Perubahan, yang sebagian besar dialokasikan untuk pemberian bonus kepada atlet peraih medali.
Tidak berhenti di situ, pada tahun 2023, KONI Makassar kembali menerima dana hibah sebesar Rp35 miliar. Sekitar 60 persen dari jumlah tersebut dialokasikan untuk mendanai pelaksanaan Pekan Olahraga Kota (Porkot) Makassar. Alokasi dana yang begitu besar ini kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai penggunaannya, yang menjadi fokus penyelidikan pihak kejaksaan.
Selain KONI, KORMI Makassar juga turut menjadi subjek penyelidikan dalam kasus ini. Tim Penyidik Pidsus Kejari Makassar telah memanggil puluhan saksi untuk dimintai keterangan, termasuk pejabat di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Makassar (Dispora Makassar) serta pengurus KORMI. Dana hibah yang diterima oleh KORMI pada Tahun Anggaran 2023 juga diduga mengalami penyimpangan dalam penggunaannya.