KabarMakassar News — Kuasa Hukum dari 4 Kepala Desa yang dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Jeneponto, Rahmat Masturi, mulai angkat bicara terkait penetapan tersangka dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilu di Pilkada 2024.
Pasca penetapan itu, Rahmat mengatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap proses berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Jo UU No 1 Tahun 2015 pasal 188 Jo UU NO 10 Tahun 2016 pasal 71 dan 72 tentang Larangan yang diatur dalam UU Pilkada diatas.