Dugaan Pelanggaran Pilkada, Kuasa Hukum 4 Kades di Jeneponto Angkat Bicara

Menurutnya, Kepala Desa yang dijadikan sebagai tersangka bukanlah pelaku kejahatan yang harus diberhentikan dari jabatannya.

Sebab kata Rahmat, dasar hukumnya perlu di perjelas dan harus dapat dibedakan antara kejahatan dan pelanggaran sehingga aturannya sudah jelas di dalam UU Pilkada dan sifatnya Lexspesialis.

“Ini kan sesuai dengan UU Pilkada itu yang perlu dipertegas. Jangan Sampai Kuasa Hukum Pelapor terhadap 4 Kades tersebut, keliru memahami aturan, untuk mendesak kades diberhentikan, perlu dipahami ini Lex specialis”, sebut Dr. Rahmat Masturi, Rabu (13/11).

Lebih lanjut, Rahmat Masturi mengemukakan pasal yang disangkakan tersebut, masih asas praduga tak bersalah. Jadi aturan hukumnya itu bukan kejehatan.

“Ada tahapan-tahapannya, maka dari itu kita harus menghormati proses yang sedang berjalan. Nanti kita lihat seperti apa kebenaran materilnya,” ujarnya.

Lebih jauh, Aparat Penegak Hukum juga tidak serta merta mengirim berkas perkara ke tingkat berikutnya, banyak hal yang akan menjadi pertimbangan untuk dilengkapi.

Nah, menanggapi apa yang disampaikan pak Pj. Bupati Jeneponto, Junaedi di media, perlu diapresiasi, terkait dengan penanganan perkara 4 kepala desa yang sedang berjalan di penyidikan.

“Apa yang disampaikan pak Pj Bupati itu, sudah tepat untuk bagaimana menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Saya kira seperti itu,” sebutnya.

Selanjutnya, selaku Kuasa Hukum dari 4 kepala Desa tersebut, tim sudah mempersiapkan juga hal – hal yang dapat membela kepentingan klien.

“Ada upaya hukum lain, yang bisa kita tempuh, bila dipandang perlu, untuk membela kepentingan klien 4 kepala Desa tersebut,” pungkasnya.