Demokrasi telah Mati di Tangan Jokowi

Nasional, News, Politik501 Views

Untuk itu, Fathul pun menyatakan, dukungan terhadap langkah hukum apapun dan pengguliran hak angket DPR untuk menelisik dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Menurutnya, upaya itu sebagai bentuk penghukuman terhadap Presiden Jokowi yang dianggap terbukti melanggar Reformasi.

“Menggunakan hak angket dan mencari langkah politik dan hukum lainnya sebagai penghukuman terhadap Presiden Jokowi yang terbukti mengkhianati reformasi 98 dan telah melakukan politik praktik korupsi kekuasaan secara terbukti,” tegas Fathul.

Tak hanya itu, Fathul juga mendorong lembaga penyelenggara pemilu baik Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk mengusut segala dugaan kecurangan Pemilu 2024.

“Meminta lembaga negara sesuai tugasnya seperti KPU, Bawaslu, DKPP, dan Ombudsman RI untuk mengusut semua kecurangan Pemilu termasuk yang dilakukan Presiden Jokowi pada masa sebelum ketika dan sesudah pemungutan suara,” tandas Fathul.

(maf)