PP WIUPK Disahkan, Pengamat : Harus Antisipasi Resiko

Breaking News316 Views

KabarMakassar News — Presiden Joko Widodo memberikan izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024. Kebijakan ini merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 dan ditetapkan pada 30 Mei 2024.

Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Marsuki DEA, mengungkapkan bahwa kebijakan ini tergolong menarik dan memiliki potensi besar untuk memberdayakan ormas keagamaan.

Pemprov Sulsel

“Pada prinsipnya, kebijakan ini berani karena biasanya yang mengelola pertambangan adalah pihak-pihak yang memang ahli dalam urusan ini, bukan ormas, apalagi yang berbasis keagamaan,” ujar Prof Marsuki, Senin (2/6).

Menurut Prof Marsuki, pemerintah tampaknya ingin memberikan kesempatan kepada ormas besar seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) yang selama ini aktif dalam bidang ekonomi dan bisnis dengan pendekatan sosial keagamaan, untuk mengelola sumber daya alam secara lebih profesional.

“Mungkin dengan maksud ingin memberi kesempatan agar ormas tersebut dapat lebih berdaya dalam berbagai kegiatannya, maka pemerintah berasumsi, mereka dapat diberi kesempatan berusaha lebih baik dan profesional lagi,” jelasnya.

Meski kebijakan ini memiliki potensi besar, Prof Marsuki juga mengingatkan adanya risiko yang perlu diantisipasi. Pengelolaan tambang oleh ormas yang mungkin kurang berpengalaman bisa menimbulkan berbagai masalah, termasuk kemungkinan sub-kontrak dengan pihak-pihak yang tidak sesuai dengan harapan.

“Jika dikelola dengan baik, Insya Allah hasilnya akan baik, dan sebaliknya. Namun, untuk sementara ini berisiko, karena bisa saja nanti pengelolanya di sub-kontrak dengan pihak tertentu yang mungkin dianggap lebih menguasai usaha tersebut,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya persiapan teknis yang matang, regulasi yang kuat, dan pengawasan yang ketat untuk memastikan keberhasilan kebijakan ini.

Pemerintah perlu memastikan bahwa lokasi tambang yang diberikan kepada ormas dikelola dengan baik untuk menghindari persaingan tidak sehat antara ormas dan pihak pengusaha tambang.

“Beberapa persiapan teknis harus benar-benar disiapkan dengan perencanaan yang baik, berdasarakan kajian dan arahan-arahan, dukungan regulasi yang baik dan bertanggung jawab, serta pengendalian perilaku persaingan yang tegas dan kuat jika terjadi penyimpangan,” tegas Prof Marsuki.

PDAM Makassar
Izin Pertambangan Ormas Keagamaan Pertambangan PP WIUPK Prof Marzuki DEA Penulis: Hanifah AhsanEditor: Gusti Ridani

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *