KabarMakassar News — Kejaksaan Negeri (Kejari) akhirnya menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi anggaran rumah tangga dinas DPRD Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Keempat tersangka merupakan Ketua DPRD Bantaeng Hamsyah Ahmad, Wakil Ketua I H Irianto, Wakil Ketua II Muhammad Ridwan serta Sekwan DPRD Jufri Kau.