3 Komisioner KPU Palopo Jadi Tersangka Pasca Loloskan Trisal-Ome

Ketiga komisioner jadi tersangka buntut keputusannya menetapkan pasangan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin memenuhi syarat sebagai calon wali kota dan wakil wali Kota Palopo pada 22 September 2024.

Padahal, Trisal-Akhmad sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Sebabnya adalah ijazah yang dipakai Trisal mendaftar ke KPU tidak terdaftar oleh instansi terkait. Pasca dinyatakan TMS, Trisal-Akhmad memohon mediasi ke Bawaslu Palopo.

Dari mediasi itu, Trisal dan KPU Palopo menyepakati 5 poin. Satu di antaranya surat pernyataan di atas materai yang menyatakan ijazah paket C tersebut adalah asli. Menanggapi status hukumnya, Abbas Djohan mengaku keputusan KPU Palopo menetapkan Trisal-Akhmad dari TMS menjadi MS, tidak lepas dari “campur tangan” KPU Sulsel.

Mereka mengaku telah berkonsultasi kepada Hasbullah dan kawan-kawan selaku pimpinannya di level provinsi. Petunjuk dari KPU Sulsel ikut jadi pertimbangan KPU Palopo loloskan Trisal.

“Kami sudah konsultasi dengan KPU Provinsi sebelum kami mengambil suatu keputusan,” kata Abbas Djohan dalam keterangan tertulis melalui WhatsApp, Kamis (17/10) malam.

Menurut Abbas Djohan, pihaknya juga melaksanakan edaran KPU RI sebagaimana surat bernomor 2070. KPU Sulsel, katanya, ikut menerbitkan surat agar klarifikasi persyaratan administrasi dilakukan sesuai edaran dinas KPU RI.

Sementata itu, saat dikonfirmasi, Jumat (18/10), Anggota KPU Sulsel Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ahmad Adi Wijaya tak menampik hal tersebut.

Dia mengakui pihaknya mengirim surat kepada KPU Palopo sebagai bentuk supervisi terhadap edaran KPU RI mengenai paslon yang ijazahnya bermasalah.

“Jadi kami tindak lanjuti surat dinas tersebut, itu bagian dari fungsi-fungsi dari KPU provinsi terhadap KPU Kabupaten/Kota,” kata Ahmad Adi Wijaya.

Mantan komisioner KPU Palopi itu juga mengklaim bahwa KPU Sulsel tidak pernah memerintahkan komisioner KPU Palopo untuk meloloskan Trisal di luar daripada surat bernomor 5069 yang ditandatangani Hasbullah selaku Ketua KPU Sulsel.

“Tidak mungkin kita memberikan perintah karena yang melakukan proses verifikasi dan klarifikasi adalah mereka [KPU Palopo]. Tidak mungkin kita kasih perintah karena yang tahu kondisi objektif di lapangan terkait dengan proses verifikasi administrasi adalah teman-teman KPU Palopo,” ucapnya.

Diketahui, ketiganya yakni Abbas Djohan, Muhatzir maupun Irwandi Djumadin disangkakan Pasal 180 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 juncto Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang karena jabatannya dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota atau meloloskan calon dan/atau pasangan calon yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 45, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 96 (sembilan puluh enam) bulan.

PDAM Makassar